Setelah memahami struktur modal dan pengelolaannya, calon pengusaha juga perlu mengetahui aspek legalitas Firma dan CV. Legalitas tidak hanya berkaitan dengan akta pendirian, tetapi juga administrasi badan usaha dan perizinan berusaha yang diperlukan berdasarkan kegiatan bisnis.
Bagaimana Proses Pendaftaran Firma dan CV?
Firma dan CV memiliki administrasi pendaftaran melalui sistem AHU. Untuk CV, AHU menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan melalui notaris dengan menggunakan layanan SABU. Dasar administrasinya mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Secara umum, calon pendiri perlu mempersiapkan:
Nama badan usaha.
Data para pendiri atau sekutu.
Kedudukan atau alamat usaha.
Kegiatan usaha.
Modal dan pembagian peran sekutu.
Akta pendirian.
Ketentuan lain yang diperlukan dalam proses administrasi.
Untuk CV, AHU mencantumkan bahwa pendiri minimal terdiri dari dua orang dengan kedudukan aktif dan pasif serta menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia.
Sementara itu, nama Firma yang diajukan dalam sistem administrasi badan usaha harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk belum digunakan secara sah oleh CV, Firma, atau Persekutuan Perdata lain dalam sistem tersebut.
Apakah Firma dan CV Membutuhkan NIB?
Setelah badan usaha memiliki administrasi yang sesuai, pelaku usaha juga perlu memperhatikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berdasarkan kegiatan usahanya.
OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan usaha. Sistem OSS juga menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan perizinan dan kewajiban yang perlu dipenuhi berdasarkan kegiatan usaha.
Artinya, kebutuhan perizinan tidak cukup ditentukan hanya dari apakah usaha berbentuk Firma atau CV. Kegiatan usaha dan KBLI juga menjadi bagian penting dalam menentukan perizinan yang diperlukan.
Misalnya, CV yang menjalankan usaha perdagangan dapat memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda dengan CV yang bergerak di bidang konstruksi, jasa konsultasi, makanan, atau kegiatan lainnya. Karena itu, pemilihan KBLI yang sesuai perlu diperhatikan sejak awal.
Bagaimana dengan NPWP dan Legalitas Lainnya?
Selain akta dan pendaftaran badan usaha, pelaku usaha perlu memperhatikan legalitas lain sesuai dengan kegiatan bisnisnya, seperti:
NIB.
NPWP sesuai ketentuan perpajakan.
KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Sertifikat Standar apabila dipersyaratkan.
Perizinan atau persetujuan tertentu berdasarkan tingkat risiko.
PB UMKU jika kegiatan usaha memerlukannya.
OSS menyediakan informasi perizinan berdasarkan sektor dan KBLI, termasuk berbagai jenis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Bagi pengusaha di Bandung, prosesnya tetap mengikuti sistem administrasi dan perizinan nasional. Namun, data alamat usaha, kegiatan bisnis, KBLI, serta kebutuhan perizinan perlu diisi secara tepat agar legalitas usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, sebelum mendirikan Firma atau CV di Bandung, jangan hanya menentukan nama dan modal. Pastikan juga struktur sekutu, kegiatan usaha, KBLI, akta pendirian, pendaftaran AHU, NIB, dan perizinan terkait sudah dipertimbangkan secara menyeluruh.
Butuh bantuan menyiapkan legalitas usaha di Bandung? Konsultasikan kebutuhan pendirian Firma atau CV Anda dengan tim POPJASA agar proses administrasi dan legalitas dapat disiapkan sesuai kebutuhan usaha.